PENGAJUAN DAN PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
Dasar Hukum Pelayanan :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jenis-Jenis Pelayanan :
- Penilaian Dokumen : KA ANDAL dan Penilaian AMDAL
- Penilaian Dokumen : UKP - UPL dan DPPL
- Proses Legalitas SPPL
STANDARD PELAYANAN
|
No. |
JENIS PELAYANAN |
PERSYARATAN |
BIAYA/ TARIF |
WAKTU PENYELESAIAN |
SPESIFIKASI PRODUK YANG DITERIMA |
|
1.
|
Penilaian dokumen A. KA ANDAL
B. Penilaian Amdal
|
Draf Dokumen sah lengkap untuk dinilai dimuka tim komisi. Dokumen Amdal sudah lengkap untuk dinilai didepan tim komisi Amdal. |
|
1 hari untuk KA ANDAL
3 hari untuk dokumen Amdal
|
Rekomendasi dan legalitas Dokumen dari Kepala Badan Lingkungan Hidup. Rekomendasi dan legalitas dari Bupati Malang |
|
2. |
Penilaian dokumen UKL-UPL dan DPPL
|
Draf Dokumen sudah lengkap untuk dinilai dimuka tim pengarah UKL-UPL |
|
1 hari untuk dokumen UKL-UPL |
Rekomendasi dan legalitas Dokumen dari Kepala Badan Lingkungan Hidup
|
|
3. |
Proses legalitas SPPL |
Dokumen SPPL kelengkapannya sudah lengkap |
|
1 hari untuk dokumen SPPL |
Rekomendasi dan legalitas Dokumen dari Kepala Badan Lingkungan Hidup |
PROSEDUR / MEKANISME PELAYANAN
PROSEDUR PELAYANAN
|
No. |
URAIAN PROSEDUR |
KOMPETENSI PETUGAS |
SARANA DAN PRASARANA |
KETERANGAN |
|
1.
2.
3.
4.
|
Draf Dokumen diterima di Badan Lingkungan Hidup Kab.Malang Draf Dokumen dipresentasikan didepan tim pengarah Hasil Presentasi bila ada penyempurnaan atas masukan dari Tim Tehnis, maka pemrakarsa menyempurnakan Apabila Draf sudah sempurna maka untuk selanjutnya Draf tersebut disetujui oleh Ketua Komisi pengarah UKL-UPL |
Melakukan koreksi keterkaitan Dokumen tersebut dengan standart tehnik pengelolaan dan pemantauan. |
- |
Ketua Komisi menandatangani apabila kajian tehnik dari tim tehnik sudah memenuhi. |
BAGAN ALUR PENGAJUAN DAN PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
.jpg)