Interaksi Terkini

Setiap hari saya lewat underpass karanglo singosari, terlihat kotor sekali bekas² potongan tebu terlindas serta sampah menumpuk sepanjang underpass dan sekitaranya. Mulai ditumbuhi rumput² yang bisa cepat rusàk karena akar² rumput. Sebagai warga singosari yg setiap hari lewat jadi risih, mudah2an bapak bapak pejabat berwenàng peduli akan hal ini. Terima kasih

Tanggapan

Menindaklanjuti laporan Saudara melalui aplikasi Surat Warga tentang adanya sampah tebu yang jatuh dan terlindas di jalan serta sampah menumpuk di sepanjang underpass Karanglo Singosari, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada hari Selasa, 20 September 2022 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang telah melakukan pembersihan di sepanjang jalan underpass Karanglo Singosari. 2. Sehubungan lokasi yang Saudara laporkan merupakan jalan umum nasional (fasilitas umum) maka menjadi tanggung jawab bersama para pengguna jalan untuk mengupayakan keselamatan serta keamanan dalam membawa muatan yang menjadi kewenangan dari DISHUB (DLLAJR) untuk melakukan pengawasan terhadap muatan barang; 3. Terkait keberadaan tumpukan sampah sebenarnya tidak akan terjadi jika masyarakat pengguna jalan dan para pemilik usaha dan/atau kegiatan (sekolah, kantor, toko, lapak, rumah hunian) di sepanjang underpass ikut peduli dan bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan melakukan pengelolaan sampah. Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih.



Selamat siang bapak/ibu Kami sangat merasa terganggu dengan bau yg di timbulkan buangan sisa dari pabrik gula . Di daerah Wagir Sukodadi. Mau bisa minta di tinjau ulang untuk masalah yang di timbulkan.

Tanggapan

Menindaklanjuti pengaduan Saudara tentang adanya bau menyengat yang bersumber dari usaha dan/atau kegiatan industri pupuk organik yang berbahan baku blotong dari industri gula, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang telah melaksanakan verifikasi pengaduan pada tanggal 7 - 8 Juni 2022 dengan melakukan tinjauan lapangan di PT. Tunas Agung Sentosa yang berlokasi di Desa Sidodadi Kecamatan Wagir dengan melakukan pengawasan terhadap upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. 2. Hasil verifikasi pengaduan adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan fakta administrasi dan fakta lapangan diperoleh data bahwa terdapat beberapa kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup yang masih belum dicukupi oleh PT. Tunas Agung Sentosa; b. Terhadap substansi pengaduan, memang ditemukan bau blotong di lokasi yang dilaporkan; c. ‘Hasil kegiatan verifikasi lapangan dan fakta lapangan dituangkan ke dalam Berita Acara Verifikasi Pengaduan yang ditandatangani oleh tim pelaksana verifikasi pengaduan dan pihak PT. Tunas Agung Sentosa. 3. Sehubungan adanya kewajiban yang belum dilaksanakan oleh PT. Tunas Agung Sentosa, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang akan menerbitkan surat peringatan untuk dan atas nama PT. Tunas Agung Sentosa. Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih.



Yth. Dinas Lingkungan Hidup Mohon informasi untuk pengaduan berkaitan dengan pencemaran lingkungan yang disebabkan kandang yang terlalu dekat dengan pemukiman. Terima kasih.

Tanggapan

1. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 20, menjelaskan bahwa: - Ayat (1) : “Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup” - Ayat (2) : “Baku mutu lingkungan hidup meliputi: a. Baku mutu air; b. Baku mutu air limbah; c. Baku mutu air laut; d. Baku mutu udara ambien; e. Baku mutu emisi; f. Baku mutu gangguan dan g. Baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.” - Ayat (3) : “Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: a. Memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan b. Mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.” 2. Jadi, untuk mengetahui apakah telah terjadi pencemaran lingkungan, harus dilakukan pengujian kualitas lingkungan terlebih dahulu dengan menggunakan laboratorium lingkungan terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar mendapatkan informasi/data apakah kondisi lingkungan berada di bawah atau melebihi baku mutu lingkungan hidup. Demikian untuk menjadikan maklum.