Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
1. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 20, menjelaskan bahwa: - Ayat (1) : “Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup” - Ayat (2) : “Baku mutu lingkungan hidup meliputi: a. Baku mutu air; b. Baku mutu air limbah; c. Baku mutu air laut; d. Baku mutu udara ambien; e. Baku mutu emisi; f. Baku mutu gangguan dan g. Baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.” - Ayat (3) : “Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: a. Memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan b. Mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.” 2. Jadi, untuk mengetahui apakah telah terjadi pencemaran lingkungan, harus dilakukan pengujian kualitas lingkungan terlebih dahulu dengan menggunakan laboratorium lingkungan terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar mendapatkan informasi/data apakah kondisi lingkungan berada di bawah atau melebihi baku mutu lingkungan hidup. Demikian untuk menjadikan maklum.
Berita acara pembahasan dan rekomendasi UKL-UPL sudah kami terbitkan pada tanggal 11 Februari 2021