Penghargaan Adiwiyata


A. APA ITU GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH (GPBLHS) DAN ADIWIYATA

Dewasa ini meningkatnya aktivitas manusia dengan segala bentuk
permasalahan kehidupan yang terus berdatangan dan cenderung mengarah pada perusakan dan pencemaran lingkungan, menyebabkan semakin tingginya tekanan terhadap alam. Disamping itu, pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat sangat berkorelasi signifikan terhadap terjadinya kerusakan alam. Oleh karenanya harus ada pola pembangunan sistematis yang terstruktur dengan baik dan mencakup semua aspek untuk dapat mengantisipasi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan, atau sekurang-kurangnya dapat memperlambat/meminimalisasi terjadinya kerusakan alam.

Salah satu kebijakan yang sedang digalakkan dan dikembangkan dalam
rangka mengantisipasi hal tersebut di atas adalah pengembangan di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup yang merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 3 menyampaikan bahwa “Pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Selain itu dalam Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dalam Pasal 63 ayat (1) huruf w, ayat (2) huruf q, ayat (3) huruf n, meyampaikan bahwa “dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah pusat/provinsi/kabupaten bertugas dan berwenang memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan”. Dalam Pasal 65 ayat (2), “Setiap Orang Berhak Mendapatkan Pendidikan Lingkungan Hidup, Akses Informasi, Akses Partisipasi, dan Akses Keadilan Dalam Memenuhi Hak Atas Lingkungan Yang Baik dan Sehat”.

Tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut adalah terbitlah Surat Kesepakatan Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Departemen Pendidikan Nasional No. KEP. 07/MENLH/06/2005 dan No. 05/VI/KB/2005 pada Tanggal 3 Juni 2005 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata.

Secara Internasional Adiwiyata dikenal dengan istilah Green School. Di dalam Green school terdapat program “Greening The Curriculum”, kurikulum hijau, artinya kurikulum yang memperhatikan aspek-aspek lingkungan dalam bahasannya serta mengintegrasikan materi lingkungan ke dalam pembelajarannya.

Adiwiyata sendiri berasal dari Bahasa Sansekerta, yakni “adi” yang berarti besar, agung, baik, ideal atau sempurna dan “Wiyata” yang berarti tempat di mana seseorang mendapatkan ilmu pengetahuan, norma, dan etika.

Program Adiwiyata merupakan program yang berorientasi pada upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman lingkungan terhadap anak-anak, terutama anak-anak yang berada pada jenjang pendidikan sekolah dasar dan menengah untuk membentuk watak dan karakter anak sejak dini, agar cinta dan peduli terhadap upaya pelestarian lingkungan (bersikap dan berperilaku peduli dan berbudaya lingkungan).

Tujuan program Adiwiyata adalah mewujudkan warga sekolah yang bertanggungjawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Seiring dengan perkembangan dunia Pendidikan, Peraturan Menteri KLHK No. 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata tersebut disempurnakan lagi dan tertuang dalam peraturan baru yakni Peraturan Menteri LHK Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata.

Berdasarkan peraturan tersebut, Adiwiyata merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. 

Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS) merupakan aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) adalah sikap dan tindakan warga sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Sekolah yang dimaksud dalam hal ini adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/sederajat; Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/sederajat, dan Sekolah Menengah Kejuruan/sederajat, kesemuanya itu baik negeri ataupun swasta.

 



 

B. TAHAPAN KEGIATAN GERAKAN PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKOLAH

Diantaranya :

1.Perencanaan Gerakan PBLHS meliputi;

  • Membentuk Tim Adiwiyata di sekolah,
  • Menyusun Rencana Gerakan PBLHS 4 dan 1 tahunan, berdasarkan Identifikasi potensi dan permasalahan Lingkungan Hidup di Sekolah (IPMLH) dan daerah serta Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang terintegrasi dengan lingkungan hidup, kemudian disahkan oleh Kepala Sekolah, dan melibatkan Dewan Pendidik, Komite Sekolah, peserta didik & masyarakat/wali murid.
  • Diintegrasikan ke dalam dokumen 1 KTSP dan RPP

2. Pelaksanaan Gerakan PBLHS meliputi;

  • Pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler & pembiasaan diri mengintegrasikan penerapan PRLH (kebersihan, sanitasi & drainase; pengelolaan sampah, penanaman & pemeliharaan pohon/tanaman, konservasi air & energi, inovasi terkait penerapan PRLH lainnya);
  • Penerapan PRLH utk masyarakat sekitar sekolah & daerah;
  • Membentuk jejaring kerja &komunikasi;
  • Kampanye & publikasi Gerakan PBLHS;
  • Membentuk & memberdayakan Kader Adiwiyata

3. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Gerakan PBLHS :

  • Dilakukan terhadap capaian Rencana Gerakan PBLHS Tahunan secara periodik, minimal 1 kali/tahun;
  • Melibatkan Kepala Sekolah dewan pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, peserta didik, dan masyarakat/wali murid.

C. KATEGORI PENGHARGAAN ADIWIYATA

  • Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota;
  • Sekolah Adiwiyata provinsi;
  • Sekolah Adiwiyata nasional;
  • Sekolah Adiwiyata mandiri.

D. KETENTUAN CALON SEKOLAH ADIWIYATA

  • Calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota, diusulkan oleh sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota kepada kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota, paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah pengesahan Rencana Gerakan PBLHS;
  • Calon Sekolah Adiwiyata provinsi:
  1. Sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di provinsi mengusulkan kepada kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi, paling sedikit 24 (dua puluh empat) bulan setelah pengesahan Rencana Gerakan PBLHS;
  2. Kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota mengusulkan kepada kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi, untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah menerima penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota;
  • Calon Sekolah Adiwiyata nasional, kepala instansi yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi mengusulkan kepada Kepala Badan  untuk:
  1. Sekolah dasar atau bentuk lainnya yang sederajat;
  2. Sekolah menengah pertama atau bentuk lainnya yang sederajat;
  3. Sekolah menengah atas atau bentuk lainnya yang sederajat;
  4. Sekolah menengah kejuruan atau bentuk lainnya yang sederajat, paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah menerima penghargaan Adiwiyata provinsi;
  • Calon Sekolah Adiwiyata mandiri, kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi mengusulkan kepada Kepala Badan untuk:
  1. Sekolah dasar atau bentuk lainnya yang sederajat;
  2. Sekolah menengah pertama atau bentuk lainnya yang sederajat;
  3. Sekolah menengah atas atau bentuk lainnya yang sederajat;
  4. Sekolah menengah kejuruan atau bentuk lainnya yang sederajat, paling sedikit 12 (dua belas) bulan setelah menerima penghargaan Adiwiyata nasional dan telah berhasil membina paling sedikit 2 (dua) sekolah.

E. TATA CARA PENILAIAN SEKOLAH ADIWIYATA

Penilaian calon Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dilakukan melalui :

1. Seleksi administratif diatur dengan ketentuan:

  • Calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota dan calon Sekolah Adiwiyata provinsi untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di provinsi, berupa:
  • Surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota atau calon Sekolah Adiwiyata provinsi;
  • Isian kuesioner evaluasi mandiri pelaksanaan Gerakan PBLHS dan bukti pendukung;
  • Salinan keputusan kepala sekolah tentang pembentukan tim Adiwiyata sekolah; dan
  • Tabel Rencana Gerakan PBLHS.
  • Calon Sekolah Adiwiyata provinsi untuk sekolah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota berupa:
  • Surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata provinsi;
  • Berita acara penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata provinsi oleh tim penilai Adiwiyata kabupaten/kota yang dilampiri formulir penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata provinsi dan bukti pendukung; dan
  • Fotokopi keputusan bupati/wali kota tentang penetapan Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota.
  • Calon Sekolah Adiwiyata nasional berupa:
  • Surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata nasional;
  • Berita acara penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata nasional oleh tim penilai Adiwiyata provinsi yang dilampiri formulir penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata nasional dan bukti pendukung; dan
  • Fotokopi keputusan gubernur tentang penetapan Sekolah Adiwiyata provinsi.
  • Calon Sekolah Adiwiyata mandiri berupa:
  • Surat permohonan calon Sekolah Adiwiyata mandiri;
  • Berita acara penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata mandiri oleh tim penilai Adiwiyata provinsi yang dilampiri formulir penilaian kondisi terakhir calon Sekolah Adiwiyata mandiri dan bukti pendukung;
  • Fotokopi keputusan Menteri tentang penetapan Sekolah Adiwiyata nasional;
  • Fotokopi keputusan atau daftar sekolah binaan yang ditandatangani oleh kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota atau provinsi;
  • Fotokopi keputusan penetapan sekolah binaan sebagai Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota atau Sekolah Adiwiyata provinsi atau Sekolah Adiwiyata nasional; dan
  • Laporan pembinaan calon Sekolah Adiwiyata mandiri terhadap sekolah binaan.

2. Pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata dilakukan melalui penilaian dokumen dan verifikasi lapangan.

 

F. CONTOH – CONTOH TERKAIT DOKUMEN ADIWIYATA

Dapat di unduh pada link berikut : DOKUMEN ADIWIYATA

G. SEKOLAH SEKOLAH DI KABUPATEN MALANG YANG SUDAH MEMPEROLEH ADIWIYATA

Dapat dilihat pada link berikut : SEKOLAH ADIWIYATA

Data sekolah Adiwiyata per tanggal 21 Juni 2024 : SEKOLAH ADIWIYATA

H. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang (0341) 392029

Contact Person: a.n. Anjar Wulan, S.Sos.

Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda

Telp. 081252461836