Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bamboe Petoeng ini berada di Dusun Paras, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dinas Lingkungan Hidup selaku pengelola berinovasi dengan mengubah operasional pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah yang semula gas methane tidak dimanfaatkan, dengan pemanfaatan Bambu Petoeng sebagai media untuk penangkapan gas methane yang dihasilkan oleh sampah sehingga dapat digunakan sebagai alternatif pengganti LPG untuk memenuhi kebutuhan akan energi bagi masyarakat sekitar.
TPA Paras mempunyai luas lahan sekitar 5 ha, dapat menampung sampah sekitar 120 m3 per hari. Sampah yang diangkut dengan sejumlah truk tersebut, dikirim dari Kecamatan Tumpang, Pakis, Jabung dan Poncokusumo.
Gas methane dari TPA Paras didistribusikan dengan jaringan perpipaan ke permukiman warga sebagai bahan alternatif untuk kompor gas. Jumlah yang memanfaatkan gas methane dari TPA Paras saat ini sebanyak 165 kepala keluarga (KK). Saat ini dikelola kelompok swadaya masyarakat (KSM) Cempoko Mulyo.
Keuntungan penangkap gas methane dengan bahan bambu petung cukup banyak. Karena bahan bambu mudah didapatkan, harganya murah, tahan terhadap tekanan alat berat dan panas, pengoperasian dan pemeliharaan sangat mudah.
Karena banyaknya jumlah pohon di sekitar area ini, TPA Paras berubah menjadi kawasan yang asri dan nyaris tanpa bau. Selain itu juga sebagai bentuk dukungan atas program Pemerintah Kabupaten Malang di bidang pariwisata di kawasan Bromo Tengger Semeru (BTS) serta di bidang lingkungan hidup.