Penanganan Pengaduan Dugaan Pencemaran di Bidang PPLH


(sesuai Permenlhk No. P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017)

Objek Pengaduan meliputi:

  • Perencanaan,
  • Pelaksanaan dan/atau
  • Pasca pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi dan/atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan/atau kehutanan.

Pengaduan dimaksud terdiri dari:

  • Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan
  • Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
  • Perusakan hutan
  • Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  • Pembalakan liar
  • Pembakaran hutan dan lahan
  • Perambahan kawasan hutan
  • Perburuan, peredaran dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar illegal
  • Konflik tenurial kawasan hutan
  • Pemanfaatan sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional dan/atau
  • Usaha dan/atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Tahap pengelolaan pengaduan:

  1. Penerimaan
  2. Penelaahan
  3. Verifikasi
  4. Perumusan laporan hasil
  5. Tindak lanjut hasil pengaduan

Bagan alur penerimaan pengaduan dapat dilihat di link berikut : Penerimaan Pengaduan

Bagan alur penanganan pengaduan dapat dilihat di link berikut : Penanganan Pengaduan

Pengaduan dapat melalui:

  • Mengisi Form Pengaduan (dapat diunduh pada link berikut : Form Pengaduan)
  • Surat
  • Telepon/Faximili (0341-392029),
  • Surat Elektronik (lh.malangkab@gmail.com)
  • Media Sosial (Instagram Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang)
  • Website / Aplikasi Pengaduan, seperti:
  • - SP4N LAPOR!
  • Media Lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi