(sesuai Permenlhk No. P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017)
Objek Pengaduan meliputi:
- Perencanaan,
- Pelaksanaan dan/atau
- Pasca pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi dan/atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan/atau kehutanan.
Pengaduan dimaksud terdiri dari:
- Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan
- Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
- Perusakan hutan
- Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- Pembalakan liar
- Pembakaran hutan dan lahan
- Perambahan kawasan hutan
- Perburuan, peredaran dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar illegal
- Konflik tenurial kawasan hutan
- Pemanfaatan sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional dan/atau
- Usaha dan/atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tahap pengelolaan pengaduan:
- Penerimaan
- Penelaahan
- Verifikasi
- Perumusan laporan hasil
- Tindak lanjut hasil pengaduan
Bagan alur penerimaan pengaduan dapat dilihat di link berikut : Penerimaan Pengaduan
Bagan alur penanganan pengaduan dapat dilihat di link berikut : Penanganan Pengaduan
Pengaduan dapat melalui:
- Mengisi Form Pengaduan (dapat diunduh pada link berikut : Form Pengaduan)
- Surat
- Telepon/Faximili (0341-392029),
- Surat Elektronik (lh.malangkab@gmail.com)
- Media Sosial (Instagram Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang)
- Website / Aplikasi Pengaduan, seperti:
- - SP4N LAPOR!
- Media Lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi